PAK APBDes (Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah penyesuaian atau perubahan dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa di tengah tahun berjalan. Ini dilakukan untuk menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran desa, seperti penambahan/pengurangan pendapatan atau perubahan prioritas belanja desa.
DigitalDesa.id +3
Berikut adalah poin penting mengenai PAK APBDes:
- Tujuan: Menyesuaikan APBDes awal dengan kondisi riil, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, atau kebijakan baru dari pemerintah pusat/daerah.
- Waktu Pelaksanaan: Biasanya dilaksanakan di pertengahan atau menjelang akhir tahun anggaran (setelah musyawarah desa).
- Komponen yang Diubah:
Pendapatan, belanja, atau pembiayaan desa.
Prosedur: Disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas bersama BPD, dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).Dasar Hukum: Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa